Kapolresta Pontianak Kota memimpin giat pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di halaman Mapolresta Pontianak Kota
Pontianak, Kalbar - Kapolresta Pontianak Kota memimpin giat pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di halaman Mapolresta Pontianak Kota, Selasa (30/03/2021).
Sebanyak 1,1 kg narkotika jenis shabu yang disita dari tersangka tindak pidana narkotika a.n. M alias A yang diamankan petugas pada hari Minggu (14/03/2021) di Jl Parit Pangeran Gg Telaga Indah, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara, dimusnahkan oleh Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., menjelaskan pihaknya telah menahan 4 tersangka dan saat ini dalam tahap penyidikan.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 1,1 kg yang kami sita dari pengungkapan kasus di wilayah Pontianak Timur. Barang ini masuk melalui perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Balai Karangan Kabupaten Sanggau", ungkap Kombes. Leo.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh undangan diantaranya Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak, Aji Satrio Prakoso, S.H., M.H., Kasubsi Pratut Pontianak, Syahrul Syaban, Ka Lapas Klas II A Pontianak, BNN kota Pontianak dan PJU Polresta Pontianak Kota.
Kegiatan diawali dengan sambutan singkat Kapolresta Pontianak Kota, kemudian dilanjutkan dengan pengujian barang bukti oleh tenaga medis dari BNNP Kalimantan Barat. Setelah barang bukti dimusnahkan kemudian dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu.
Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo,S.IK., mengungkapkan kronologis awal pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut, bermula dari laporan masyarakat pada hari Minggu (14/03/2021) kepada Bripka Asri Prabowo bahwa ada seseorang yang telah diamankan di Jl Parit Pangeran Gg Telaga Indah, Siantan Hulu, Pontianak Utara. Kemudian Bripka Asri menuju TKP dan didapatkan TSK a.n. M als A sudah diamankan warga sekitar, dan menurut keterangan warga, TSK sebelumnya membuang sebuah bungkusan di sekitar rumah warga tidak jauh dari TKP. Kemudian bersama warga, Bripka Asri membawa TSK untuk mencari bungkusan tersebut dan ditemukan disamping rumah warga. Setelah dibuka, di dalamnya berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dikemas dalam satu bungkus plastik teh Guyan Yin Wang. Terhadap TSK H als A bersama barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan kepada Polsek Pontianak Utara dan penyidik Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota.
"Dalam pengembangan penyidikan, menurut keterangan TSK M als A, narkotika tersebut dibawa dari Balai Karangan atas perintah S als Pak Cu yang merupakan napi Lapas Klas IIA Pontianak, yang akan diantarkan ke Jl Tanjung Raya 2 Gg Anugerah Pontianak Timur, dan akan diterima oleh SW als Y yang merupakan istri dari S als Pak Cu dan IR als I", ungkap Kapolresta Pontianak Kota.
"Kami melakukan pengembangan dengan teknik penyamaran dan penyerahan narkotika secara terselubung dibawah pengawasan oleh tim Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota, kepada alamat yang disebutkan TSK M als A tersebut. Setelah barang tersebut diserahterimakan kepada SW als Y dan IR als I, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Terhadap para tersangka, kami sangkakan pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 miliyar rupiah", tambah Kombes Pol Leo.
Dalam kesempatan pemusnahan tersebut, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., juga megucapkan terimakasih kepada semua pihak yang hadir dalam acara pemusnahan narkotika jenis shabu tersebut, dan mengajak kapada semua masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di kota Pontianak. [WB]
Humas Polresta Pontianak Kota
Komentar
Posting Komentar