Pelyanan SKCK Unit Intel Polsek Pontianak Selatan



PONTIANAK, Kalbar – Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melaui unit Intelkam dengan produknya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan.

Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Rio Sigal Hasibuan, SH.SIK., Mengatakan, Anggotanya Briptu Hasti Miranti siap memberikan pelayanan secara humanis dan transparan kepada masyarakat serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Kamis (28/01/2021).

Kapolsek menambahkan bahwa semua persyaratan pengurusan SKCK tidak ada perubahan diantaranya FC Akte Kelahiran, FC KK, FC KTP Surat Pengantar dari Desa masing–masing 1 lembar dan foto 4X6 sebanyak 3 lembar dengan berlatar belakang warna merah, namun untuk persyaratan mendaftar PNS maka pembuatannya minimal di Polresta Pontianak Kota. tambah Kapolsek.

Bahwa semboyan Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan SKCK.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) maka Biaya pengurusan SKCK yang semula Rp. 10.000,00 menjadi Rp. 30.000,00 dan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017. Dengan kenaikan biaya pengurusan ini maka Polsek Pontianak Barat berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan Cepat dan Ramah. Imbuh Kompol Rio. (ER)…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panit 1 Sabhara mengawasi Pengecekan kondisi Tahanan oleh Piket Jaga Lama dan Piket Jaga Baru Polsek Pontianak Selatan

Bhabinkamtibmas Kel. Babel laut dan Bansir Laut Polsek Pontianak Selatan mensampingi Petugas Trecer Puskesmas Kampung Bangka

Tim Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) melakukan penelitian STIK Lemdiklat Polri dalam rangka pengumpulan data kegiatan penelitian dengan tema Sinergitas Polisi dan Masyarakat Dalam Pencegahan Potensi Radikalisme